Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Dua Pria dengan Barang Bukti 19 Paket Sabu

KUALA KAPUAS – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas menangkap dua orang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika. Penangkapan berlangsung di Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalteng pada Selasa (4/2/2025).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, mengatakan, dua orang itu berinisial HN (39) dan H (43). “Petugas menemukan 19 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor, 6,37 gram,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).

Selain barang bukti tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti satu unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna putih dan lain-lain. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, berikut penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Kasat.

Sebelumnya, atau di hari yang sama, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial H (38) warga Kelurahan Anjir Serapat Tengah. Penangkapan berlangsung di Desa Anjir Serapat Timur pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Dari penangkapan itu, anggota menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,97 gram. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *