Lagi, Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti Capai 37,09 Gram

KUALA KAPUAS – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali menangkap dua orang pria diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Kali ini, dua orang itu berinisial S (44) dan B (46). Mereka ditangkap di Jalan Kali Anjir Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur pada Selasa (4/2/2025). Barang bukti yang disita seberat 37,09 gram sabu.

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas di lokasi tersebut. Tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1  paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor tersebut. Turut disita, 1 buah plastik klip, 1 buah dompet warna kuning bermotif kartun kelinci, 1 buah handphone merk VIVO Y66 warna putih dan 1 handphone merk VIVO 2019. Selain itu, ada juga satu unit sepeda motor Suzuki FU yang diduga digunakan untuk kegiatan peredaran narkoba.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, mengatakan, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI untuk menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba,” ujar AKP Subandi, Rabu (5/2/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di sisi lain, Kasat Resnarkoba mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga sehingga kasus ini dapat terungkap. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *