KUALA KAPUAS – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas menangkap dua pemuda berinisial RKP (23) dan SW (29) karena diduga mengedar sabu di wilayah setempat. Keduanya diamankan ketika berada di salah satu penginapan di Jalan KS Tubun, Kabupaten Kapuas, Senin (3/2/2025).
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana peredaran dan penyelahgunaan narkoba pada kawasan itu,” ujar Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi.
Dari informasi itu, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan benar, polisi mengamankan keduanya, berikut dilakukan penggedahan. Hasilnya, puluhan paket sabu ditemukan.
“Dari hasil pemeriksaan, personel Satresnarkoba menemukan 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,75 gram,” ungkapnya.
Selain sabu, anggota juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya, 1 plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak lem castol, 1 buah kotak kecil bergambar panda, 1 unit hp merk realme 5 pro warna ungu, 1 unit hp merk Infinix Hot 50 dan 1 buah tas ransel warna hitam berlogo “V”.
Saat ini, kedua tersangka, berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Sedangkan untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana yakni paling lama 12 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Hms/*)