PALANGKA RAYA – Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya, Mahdi Suryanto, turut hadir dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Palangka Raya yang berlangsung di ruang rapat komisi DPRD, pada Senin (3/2/2025).
Mahdi Suryanto menjelaskan, rapat banmus kali ini merupakan agenda rutin yang berfokus pada penjadwalan kegiatan DPRD, termasuk pembahasan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2024 yang hingga saat ini masih menunggu hasil fasilitasi dari Gubernur Kalimantan Tengah.
“Proses fasilitasi dari gubernur masih berlangsung, sehingga pembahasan Raperda ini masih dalam status pencadangan,” ujarnya.
Selain itu, rapat banmus juga membahas mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah. Penyusunan LKPJ ini masih menunggu laporan dari perangkat daerah terkait. Karena data yang diperlukan belum diterima, maka penjadwalan pembahasan LKPJ pun belum dapat ditentukan.
Terkait dengan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Mahdi Suryanto mengungkapkan bahwa sesuai dengan ketentuan, RPJMD baru bisa dibahas setelah 40 hari pasca pelantikan wali kota definitif. Untuk itu, Banmus telah merencanakan pembahasan Ranwal RPJMD pada akhir Maret, sebelum akhirnya diparipurnakan.
“Rapat banmus ini menjadi langkah penting untuk menentukan agenda kerja DPRD agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kebutuhan daerah,” tambahnya. (yud/dodi)