PALANGKA RAYA – Kebijakan yang diambil oleh Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran, untuk menutup jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun bagi kendaraan angkutan tambang, kayu, dan CPO dengan kapasitas lebih dari 8 ton, mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Syauqie.
Syauqie menegaskan bahwa kendaraan milik perusahaan tambang seharusnya tidak lagi diperbolehkan menggunakan jalan umum, karena hal ini dapat merusak infrastruktur yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami mendukung penuh kebijakan yang diambil oleh Gubernur Kalteng, Pak H. Sugianto Sabran, terkait penutupan jalan Kuala Kurun untuk kendaraan tambang,” ujarnya pada Sabtu (1/2/2025).
Dia juga menyarankan perlunya aturan yang lebih tegas untuk mengatur kendaraan berat agar tidak melintas di jalan umum. Pengawasan yang ketat terhadap kondisi kendaraan, sopir, dan muatan sangat penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan jalan.
“Pengawasan terhadap kendaraan, sopir, dan muatan harus dilakukan dengan lebih serius, termasuk pengaturan waktu operasional bagi kendaraan berat yang melintas,” tambah Syauqie.
Lebih lanjut, dia juga menekankan pentingnya pengawasan terkait beban muatan untuk menghindari kendaraan yang melebihi kapasitas (overload). Pemeriksaan kendaraan dan kondisi kesehatan sopir secara rutin harus dilakukan.
“Kendaraan dengan muatan berlebih (ODOL) dapat menyebabkan kerusakan parah pada jalan dan jembatan, memperburuk kemacetan, serta meningkatkan risiko kecelakaan,” jelasnya.
Syauqie juga mendukung pengaturan jam operasional untuk truk angkutan berat yang melintasi jalan Bukit Liti-Kuala Kurun sebagai langkah untuk mengurangi kepadatan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Langkah ini sangat penting demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” tutupnya. (yud/dodi)