DPKUKMP Kembali Pasang Spanduk Imbauan Bayar Retribusi Daerah, Kali Ini di Sentra IKM Temanggung Tilung

PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya kembali memasang spandk imbauan membayar retribusi daerah. Kali ini, pemasangan dilakukan di kawasan Sentra IKM Temanggung Tilung.

Pemasangan spanduk ini dilakukan pada Jumat (31/1/2025) bersama anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebagai bentuk teguran kepada para pelaku usaha yang belum melunasi kewajiban retribusi mereka.

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menyampaikan bahwa pemasangan spanduk ini bertujuan untuk mengingatkan para pelaku usaha yang menunggak retribusi daerah agar segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kota tersebut.

“Imbauan diberikan kepada para pelaku usaha di Kawasan Sentra IKM Temanggung Tilung, dengan memasang spanduk di tempat-tempat wajib retribusi daerah yang menunggak,” ujar Samsul Rizal.

Samsul Rizal menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan berbagai langkah untuk memaksimalkan penerimaan PAD melalui pembenahan sistem dan edukasi kepada pelaku usaha. Ia berharap, dengan adanya pemasangan spanduk ini, para pelaku usaha lebih sadar akan pentingnya kewajiban pembayaran retribusi untuk kelangsungan pembangunan daerah.

“Kami tidak bosan-bosannya membuat gebrakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Dalam waktu dekat, kami juga akan memberikan peringatan kepada pelaku usaha lainnya dan tempat-tempat wajib retribusi daerah,” imbuh Samsul Rizal.

Dengan langkah ini, DPKUKMP Kota Palangka Raya berharap agar seluruh wajib retribusi dapat memenuhi kewajiban mereka tepat waktu, sehingga dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Palangka Raya.

Sebelumnya atau pada 18 Januari 2025, imbauan serupa lebih dulu dipasang di kawasan Taman Tonggal Sangumang, Jalan Yos Sudarso Ujung. Pemasangan tersebut diharapkan mendorong pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban mereka sebelum batas waktu yang ditentukan. (*/Dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *