DPRD Barito Selatan Jadwalkan Bahas Dua Raperda pada Februari

BUNTOK – DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah dijadwalkan akan membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) pada Februari 2025 mendatang.

Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Ideham mengatakan, dua raperda yang akan dibahas tersebut yakni kearsipan dan pengakuan masyarakat hukum adat.

“Pembahasan dua raperda ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada (20/1) lalu,” katanya usai memimpin rapat Badan Musyawarah (Banmus), di Buntok, Jumat (31/1/2025).

Dikatakannya, pembahasan dua raperda ini sangat penting, terutama dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan memberikan pengakuan serta perlindungan terhadap hak-hak kolektif masyarakat hukum adat di daerah ini.

Pada Februari 2025 nanti, DPRD Barito Selatan akan mempersiapkan mekanisme untuk membahas raperda rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Menurut dia, sebelum pembahasan lebih lanjut terkait raperda RTRW tersebut, kita nantinya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah guna memastikan kesesuaian regulasinya.

“Kami ingin semua regulasi yang disusun benar-benar matang agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari. Oleh karena itu, konsultasi dengan Biro Hukum menjadi langkah penting sebelum masuk ke pembahasan inti,” tambah Ideham.

Selain membahas sejumlah raperda tersebut, pada Februari 2025 nantinya, DPRD juga akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“RDP ini akan dilaksanakan masing-masing Komisi DPRD bersama OPD selaku mitra kerjanya,” ucap politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Ia menegaskan, DPRD Barito Selatan berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh pembahasan ini dengan cepat dan tepat, karena eksekutif dan legislatif merupakan mitra strategis dalam mewujudkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat.

“Konsultasi ini untuk memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat Barito Selatan,” jelasnya.

Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan sebelumnya mengatakan, raperda yang diajukan bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *