PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya melalui UPTD Metrologi Legal Kota Palangka Raya melakukan kegiatan monitoring dan pendataan timbangan milik para pengusaha Laundry di Kelurahan Palangka dan Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya pada Kamis (23/1/2025).
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Samsul Rizal mengatakan, kegiatan monitoring ini dilaksanakan untuk menjamin kebenaran pengukuran dan melindungi konsumen serta mewujudkan tertib ukur sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Samsul Rizal menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting, baik bagi para pengusaha Laundry maupun untuk masyarakat sebagai konsumen. Sebab, setelah dilakukan pendataan dan pengujian timbangan, akan diketahui bahwa timbangan sudah sah untuk digunakan bertransaksi serta tidak ada yang dirugikan baik pengusaha Laundry maupun konsumen.
“Kita membuat inovasi jemput bola dengan mendata dan monitoring langsung ke para pengusaha Laundry dalam rangka mewujudkan tertib ukur,” tutup Samsul Rizal.
“Untuk pengajuan tera/tera ulang, silahkan datang ke kantor kami di Jalan Tjilik Riwut km 5,5 Kota Palangkaraya. Atau menghubungi kami melalui email: uptdmetrologi.palangkaraya@gmail.com,” pungkasnya. (*/Dodi)