Program Gemapatas Mencegah Sengketa Lahan

PALANGKA RAYA – Pj Wali Kota Palangka Raya Akhmad Husain menghadiri acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan penyerahan Sertifikat Redistribusi tanah, Senin (20/1/2025). Kegiatan itu dilaksanakan di Jalan DA Tawa, Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya.

“Kegiatan tersebut digelar serentak dan terpusat di Kabupaten Kapuas,” kata Husain.

Husain mengatakan, dalam paparan gubernur yang disampaikan Plh Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Pemerintah dan Politik, Kegiatan Gemapatas merupakan langkah yang sangat penting karena akan memberikan perlindungan kepastian hukum bagi masyarakat terhadap kepemilikkan tanah.

“Dengan keberadaan patok batas yang jelas, dapat mencegah terjadinya konflik atau sengketa. Selain itu menaikkan nilai aset tanah dan memacu investasi di bidang properti,” ucapnya.

Husain menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya mendukung terhadap program tersebut. Ia berharap sertifikat redistribusi tanah ini dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup dan ekonomi.

“Kita dapat mencegah terjadinya sengketa tanah, sekaligus memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengelola aset mereka,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa Gemapatas tidak hanya berfungsi sebagai langkah administratif, tetapi juga menjadi dasar penting untuk meningkatkan nilai aset tanah. Kejelasan batas wilayah diyakini akan menarik lebih banyak investasi di sektor properti dan ekonomi lainnya.

“Program ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat dapat merasa lebih tenang,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Husain juga berharap program ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga seluruh masyarakat di Kota Palangka Raya mendapatkan manfaat yang optimal. Menurutnya, keberlanjutan program ini juga akan membantu menciptakan tata ruang kota yang lebih terorganisir dan modern. (ran)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *