Dislutkan Langkah Strategis, Lindungi Ekosistem Ujung Pandaran-Tanjung Cemeti

PALANGKA RAYA – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Konsultasi Publik terkait Penetapan Kawasan Konservasi Taman Pesisir Ujung Pandaran (KKP3K-06) dan Tanjung Cemeti (KKP3K-07). Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Kelautan dan Pesisir, Zur Rawdoh, dan diselenggarakan di Aula Dislutkan Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Senin (20/1/2025).

Konsultasi Publik ini merupakan bagian dari proses Penyusunan Dokumen Awal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Taman Pesisir Ujung Pandaran dan Tanjung Cemeti. Sebagai narasumber, hadir Dosen Universitas Palangka Raya, Noor Syarifuddin Yusuf, yang menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mendukung pengelolaan kawasan konservasi yang berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Penetapan kawasan konservasi ini diharapkan dapat mendatangkan manfaat bagi masyarakat pesisir di kawasan Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Tanjung Cemeti, Kecamatan Katingan Kuala, serta masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan, dan juga pemerintah daerah, provinsi, serta pusat,” ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Dislutkan Provinsi Kalteng, Darliansjah, menekankan pentingnya kegiatan ini untuk perlindungan biota dan ekosistem di kawasan konservasi Ujung Pandaran dan Tanjung Cemeti yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah sangat mendukung inisiatif ini sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan laut, serta melindungi flora dan fauna yang ada di kawasan tersebut,” tambah Darliansjah. (yud/dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *