PALANGKA RAYA – Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, melakukan pemasangan spanduk peringatan retribusi daerah. Pemasangan ini dilakukan untuk menegur wajib retribusi yang belum melunasi kewajiban mereka, khususnya di kawasan Taman Tonggal Sangumang, Jalan Yos Sudarso Ujung.
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk bertujuan untuk mengingatkan para pelaku usaha kuliner di Taman Tonggal Sangumang agar segera melunasi retribusi daerah mereka yang sudah jatuh tempo.
“Ini dilakukan dengan memasang spanduk di tempat-tempat wajib retribusi daerah yang menunggak,” kata Samsul Rizal.
Ia berharap imbauan tersebut dapat mendorong pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban mereka sebelum batas waktu yang ditentukan.
Samsul Rizal juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan berhenti berinovasi dalam meningkatkan PAD. “Kami akan terus melakukan langkah-langkah yang kreatif dan tegas untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Dalam waktu dekat, kami juga akan memberikan peringatan serupa kepada pelaku usaha lainnya dan tempat-tempat wajib retribusi daerah,” tambahnya.
Dengan langkah ini, diharapkan dapat tercipta kesadaran lebih luas di kalangan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban retribusi daerah, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada peningkatan PAD Kota Palangka Raya. (*)