DPKUKMP Palangka Raya Tarik Retribusi Padagang di Pasar Blauran

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Palangka Raya resmi menarik retribusi dari pedagang di Pasar Blauran yang menggunakan badan jalan untuk berjualan. Keputusan ini diatur dalam perjanjian sewa yang ditandatangani oleh Kepala DPKUKMP, Samsul Rizal, dengan Ketua Pedagang Pasar Blauran pada Senin (13/1/2025).

Samsul Rizal menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama sewa (PKS) ini bertujuan untuk mengatur pemungutan retribusi atas penggunaan lapak oleh pedagang di Pasar Blauran, khususnya yang menggunakan sebagian badan jalan untuk tempat berjualan.

“Dengan adanya PKS ini, kami berharap dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan retribusi yang lebih teratur,” ujarnya.

Retribusi yang dikenakan pada pedagang didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Besaran tarifnya bervariasi, tergantung pada luas lahan yang digunakan oleh masing-masing pedagang. Samsul Rizal menjelaskan bahwa biaya kontrak yang harus dibayar oleh seluruh pedagang Pasar Blauran adalah sebesar Rp3,6 juta per bulan, dengan rata-rata biaya yang ditanggung setiap pedagang berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp19 ribu per bulan.

Penarikan retribusi akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar, dan hasilnya akan disetorkan ke kas daerah. Samsul berharap melalui kerja sama ini, pengelolaan Pasar Blauran dapat lebih teratur dan memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah.

Sementara itu, Ketua Pedagang Pasar Blauran menyambut baik inisiatif ini dan berharap bahwa dengan adanya sistem retribusi yang jelas, kenyamanan serta ketertiban dalam berjualan di Pasar Blauran dapat meningkat. “Kami berharap kerja sama ini dapat mendukung terciptanya pasar yang lebih tertib dan nyaman bagi semua pedagang,” ujarnya.
Dengan langkah ini, pemerintah kota Palangka Raya berharap dapat mengoptimalkan potensi pasar dan memperkuat pendapatan daerah melalui pengelolaan yang lebih terstruktur dan efisien.

(*/Dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *