Pemko Palangka Raya Percepat Pertumbuhan UMKM Melalui Kemudahan NIB

Palangka Raya – Untuk mendukung legalitas usaha dan mempermudah akses pelaku usaha terhadap berbagai fasilitas serta layanan pemerintah, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, mengungkapkan bahwa program ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak pelaku UMKM memiliki NIB sebagai identitas usaha yang sah.

“Dengan adanya layanan ini, kami berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki NIB. NIB sangat penting karena berfungsi sebagai identitas usaha dan mempermudah akses ke berbagai program pemerintah, termasuk bantuan permodalan dan pendampingan usaha,” ujarnya, Jumat (10/01/2025).

Proses pengurusan NIB sendiri cukup sederhana. Pelaku UMKM hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta foto kegiatan usaha. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk menyediakan nomor telepon dan alamat email yang aktif.

“NIB menjadi persyaratan utama dalam memperoleh izin usaha lainnya. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara legal dan memperoleh perlindungan hukum, yang tentu akan memberikan rasa aman dalam mengembangkan usaha mereka,” tambah Samsul Rizal.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa petugas di DPKUKMP siap membantu pelaku UMKM sepanjang proses pembuatan NIB, mulai dari pengisian data hingga penerbitan dokumen.

“Kami berharap melalui program ini, pertumbuhan UMKM di Kota Palangka Raya dapat dipercepat. UMKM yang terdaftar dan memiliki status legal akan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah,” pungkasnya. (yud/dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *