Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah merespons keputusan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 yang memutuskan untuk mencabut gugatan hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah (Pilgub Kalteng) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, menjelaskan bahwa pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 08:00 WIB, telah dilaksanakan sidang perkara dengan nomor: 269/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung 1 Lantai 4, Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan pendahuluan terkait perselisihan hasil pemilihan gubernur Kalimantan Tengah 2024.
“Dalam persidangan tersebut, Pemohon (Paslon nomor 1) memutuskan untuk mencabut gugatan yang diajukan. Menanggapi hal ini, KPU Provinsi Kalimantan Tengah selaku penyelenggara Pilkada menyatakan bahwa proses perkara perselisihan hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi adalah bagian dari rangkaian tahapan Pilkada yang harus dijalani,” ujar Sastriadi.
KPU Kalteng menghormati keputusan hukum yang diambil oleh pihak terkait dalam proses perselisihan hasil Pilkada tersebut dan mengapresiasi dukungan masyarakat serta pihak-pihak lain yang turut berkontribusi dalam penyelenggaraan Pilkada Kalteng 2024 yang berlangsung lancar, aman, dan damai.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tahapan selanjutnya dalam Pilkada Kalteng adalah Penetapan Paslon Terpilih. KPU Provinsi Kalteng akan menetapkan Paslon Terpilih setelah Putusan MK diterbitkan.
“Setelah penetapan Paslon Terpilih, KPU Provinsi Kalteng akan mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Paslon Terpilih kepada DPRD Provinsi, sedangkan untuk tingkat Kabupaten/Kota, KPU Kab/Kota akan menyampaikan hal serupa kepada DPRD masing-masing. Pelantikan Paslon Terpilih akan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah,” lanjutnya.
Pada Kamis, 9 Januari 2025, enam KPU Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah telah menetapkan Paslon Terpilih, yaitu di Kabupaten Sukamara, Kotawaringin Barat, Seruyan, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Barito Timur.
“Untuk satu Kota dan tujuh Kabupaten lainnya, penetapan Paslon Terpilih akan dilaksanakan setelah Putusan MK,” tandas Sastriadi. (yud/dodi)