Kepala Kantor BPN Kotim Pimpin Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi PTSL 2025

SAMPIT – Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Mumin Haryanto, SH, memimpin acara pengambilan sumpah/janji Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025, yang digelar di Aula Kantor BPN setempat. Acara yang berlangsung khidmat tersebut juga dihadiri oleh karyawan dan karyawati Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur serta Kepala Desa dari berbagai lokasi yang menjadi bagian dari program PTSL

Pengambilan sumpah/janji ini disaksikan oleh rohaniawan, menandai langkah awal dalam pelaksanaan program PTSL yang diharapkan berjalan secara efektif dan efisien di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam sambutannya, Mumin Haryanto menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, kejujuran, dan transparansi dalam menjalankan tugas. “Panitia harus bekerja dengan profesional dan adil,” ujar Mumin, seraya menegaskan bahwa tugas mereka bukan hanya soal menjalankan prosedur administrasi, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program ini.

Mumin juga berharap agar Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL dapat membawa dampak positif bagi keberhasilan program tersebut. “Tujuan utama dari PTSL adalah mempercepat proses pendaftaran tanah secara sistematis dan lengkap, sehingga setiap bidang tanah dapat memiliki bukti hukum yang jelas berupa sertifikat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mumin menjelaskan bahwa melalui PTSL, diharapkan dapat tercapai beberapa tujuan strategis. Salah satunya adalah meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. “Dengan pendaftaran tanah yang lengkap dan sistematis, kita dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah terkait status kepemilikan tanah, yang pada gilirannya akan mengurangi potensi sengketa tanah di masa depan,” jelasnya.

Selain itu, PTSL juga bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah yang sebelumnya belum terdaftar, khususnya di daerah-daerah yang masih minim sertifikat. Mumin berharap, program PTSL ini dapat memberikan kontribusi bagi pemerataan sertifikasi tanah di seluruh Indonesia.

Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap tanah, dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan, karena sertifikat tanah dapat menjadi jaminan yang sah. “Harapan ini berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Mumin.

Tidak kalah pentingnya, Mumin juga menyoroti pentingnya pengurangan sengketa tanah melalui sistem pendaftaran tanah yang lebih baik dan transparan. “Dengan pendaftaran tanah yang sistematis, potensi sengketa terkait hak atas tanah bisa diminimalkan, yang berujung pada peningkatan stabilitas sosial dan ekonomi,” lanjutnya.

Mumin menutup sambutannya dengan menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hak atas tanah. Melalui PTSL, ia berharap ada keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pendaftaran tanah. “Masyarakat harus memahami pentingnya sertifikat tanah dan manfaat yang diperoleh dari pendaftaran tersebut,” pungkasnya.

Secara keseluruhan, Mumin berharap program PTSL dapat mencapai tujuannya untuk mewujudkan pemerataan sertifikasi tanah di seluruh Indonesia, sehingga tercipta kestabilan ekonomi dan sosial yang lebih baik.

Dengan langkah ini, diharapkan tanah yang tercatat dan bersertifikat dapat menjadi aset yang tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *