Palangka Raya – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Tomy Irawan Diran, menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah dan tidak akan memengaruhi kebutuhan sehari-hari masyarakat.
“PPN 12 persen ini hanya berlaku pada barang-barang mewah, sesuai dengan penjelasan Menteri Keuangan dan Presiden Prabowo,” ujarnya pada Kamis (2/1/2025).
Sebagai Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kalteng, Tomy menyadari adanya beragam informasi yang menimbulkan kebingungan di masyarakat. Namun, ia menjamin bahwa kebijakan ini dirancang untuk melindungi golongan masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Tidak semua barang akan dikenakan tarif 12 persen. Kebijakan ini khusus untuk barang-barang yang dianggap mewah, jadi masyarakat tidak perlu khawatir akan dampaknya terhadap kebutuhan pokok,” tambahnya.
Tomy juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum jelas kebenarannya. Pemerintah, menurutnya, telah memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan merugikan masyarakat secara luas.
“Ada anggapan bahwa pajak ini dikenakan pada semua barang. Faktanya, pemerintah telah menetapkan kebijakan ini dengan sangat hati-hati agar tidak menyulitkan masyarakat,” ungkapnya. (yud/dodi)