PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalteng memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tahun 2025. Hal itu diungkap saat digelarnya Rapat Koordinasi Pemberian Keringanan atas Pelaksanaan PKB, BBNKB, Obabe Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Kamis (2/1/2025).
Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo mengungkapkan, rakor itu dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang petunjuk pemberian pelaksanaan keringanan dan pengurangan terkait.
Anang mengatakan penurunan tarif PKB dan BBNKB telah diterbitkan melalui surat keputusan gubernur Kalteng tanggal.
“Untuk tarif turun dari tarif yang lama dan ada kebijakan penurunan dari gubernur melalui surat keputusan tersebut”, ungkap Anang.
“Ada penurunan tarif PKB sebesar 0,2 persen, sedangkan tarif BBNKB turun 4 persen untuk semua jenis kendaraan. Keputusan tersebut berlaku mulai 5 Januari 2025 sekaligus dengan diberlakukannya obsen pajak kendaraan bermotor dan obsen balik nama bermotor,” imbuhnya.
Ia berharap dengan ada pemberian keringan dari Pemprov Kalteng, masyarakat bisa bangga untuk memiliki kendaraan dengan plat Kalteng.
“Sehingga tidak ada lagi masyarakat Kalteng yang mengambil kendaraan dan membayar pajak untuk plat nomor kendaraan daerah lain karena kendaraan berplat Kalteng akan memberikan kontribusi bagi penerimaan pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Sementara Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir saat pimpin rakor berpesan agar seluruh kepala daerah segera menindaklanjuti surat edaran Mendagri.
“Jangan sampai lewat tanggal 5 Januari 2025”, tegasnya. (dik)