PALANGKA RAYA – Sebanyak 79 warga Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya menerima sertifikat tanah gratis. Sertifikat gratis itu diberikan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penyerahan sertifikat dilakukan di Kantor Kelurahan Petuk Katimpun, Jumat (20/12/2024) oleh pegawai BPN Kota Palangka Raya dan didampingi oleh staf kelurahan.
Kasipem Kelurahan Petuk Katimpun Kristian mengatakan, penyerahan sertifikat gratis dari pemerintah ini merupakan usulan program PTSL tahun anggaran 2024.
Dia menyebut sebenarnya masih banyak usulan pembuatan sertifikat dari masyarakat, tapi karena kuotanya terbatas, sehingga realisasi dari BPN dilakukan bertahap.
Pihaknya berharap program pembuatan sertifikat gratis bisa dilakukan setiap tahun karena saat ini masih banyak lahan milik masyarakat yang belum ber-SHM.
“Pihak kelurahan selalu memfasilitasi. Bila ada program selalu disampaikan supaya masyarakat segera mengajukan berkas untuk melengkapi pembuatan SHM,” ujarnya. (ran)