BPOM Perketat Pengawasan, Antisipasi Peredaran Produk Tanpa Izin dan Kedaluwarsa

Palangka Raya – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama bersama tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, serta Satpol PP Kota Palangka Raya, melakukan pengawasan makanan terlebih menjelang Natal dan Tahun Baru. Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman, berkualitas, dan layak konsumsi.

Fokus utama pengawasan adalah produk pangan olahan yang Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa, serta rusak seperti kemasan penyok atau kaleng berkarat. Pemeriksaan dilakukan di berbagai tempat peredaran pangan, termasuk distributor, toko grosir, supermarket, hingga hypermarket.

Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda BBPOM di Palangka Raya, Vicky Agung Kresnanto, mengatakan, bahwa pengawasan ini bertujuan melindungi masyarakat dari risiko mengonsumsi produk yang tidak aman.

“Kami mengamankan dan menarik produk yang sudah kedaluwarsa, tanpa izin edar, atau mengalami kerusakan fisik dari toko atau pasar. Langkah ini penting agar produk tersebut tidak lagi dijual oleh pedagang,” ucapnya, Rabu (11/12/2024).

Dari hasil pemantauan, ditemukan sejumlah produk dengan kemasan rusak yang akan segera ditarik dari peredaran. Sementara produk yang kedaluwarsa akan dimusnahkan langsung oleh pemilik barang.

“Sementara itu untuk temuan di lapangan, tim 2 menemukan diantaranya 12 produk olahan pangan yang rusak (kemasan penyok) serta pada tiga toko, juga ditemukan olahan pangan yang rusak. Lalu untuk tim 1 juga menemukan dua produk diantaranya satu produk makanan yang sudah kadaluwarsa dan satu produk obat tradisional, yang sudah kadaluarsa,” tambahnya.

Selain itu, dalam hal ini BPOM juga mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang lebih cerdas dengan menerapkan langkah Cek-KLIK yaitu Cek Kemasan – Pastikan kemasan produk tidak rusak atau cacat. Cek Label – Baca informasi yang tercantum pada label produk. Dan Cek Izin Edar – Periksa apakah produk memiliki nomor izin edar resmi dari BPOM serta mengecek kedaluwarsa – perhatikan tanggal kedaluwarsa produk sebelum membeli.

“Dengan menerapkan Cek-KLIK, masyarakat dapat menghindari produk berbahaya, tanpa izin edar, atau yang sudah kedaluwarsa. Langkah sederhana ini sangat efektif untuk melindungi diri dan keluarga,” ungkapnya. (yud/dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *