PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng Agus Siswadi membuka rapat evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik, Selasa (10/12/2024). Pada kesempatan itu ditekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis.
“Dimana menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” kata Agus.
Menurut Agus, keterbukaan informasi juga merupakan salah satu ujung tombak dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dengan adanya keterbukaan informasi, diharapkan mampu menciptakan partisipasi luas dari masyarakat dalam mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik serta mereduksi potensi korupsi.
“Sehingga akan terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratif dan terpercaya,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, dalam rangka melaksanakan amanat ndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Kalteng telah melaksanakan monitoring dan evaluasi.
“Pada momen hari ini dipersilakan kepada setiap PPID seluruh tingkatan untuk mempelajari kembali hasil yang telah diterima tersebut. Apabila ada yang kurang dipahami dapat menanyakan secara langsung pada saat ini,” ucapnya.
Lebih lanjut Agus mengungkapkan, dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggungjawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya.
Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik. (ran)