PALANGKA RAYA – Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya melakukan penertiban terhadap baliho yang masa izinnya sudah habis, Jumat (6/12/2024).
“Penertiban dilakukan di lima titik karena telah melewati masa berlaku atau tidak diperpanjang oleh pengelola,” kata Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto.
Berlianto menjelaskan, penertiban ini dilakukan sesuai Perda tentang ketertiban umum dan keindahan kota. Sebelumnya pihak pengelola telah diberikan surat peringatan untuk memperpanjang izin atau segera mencopot reklame.
“Namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut dari pemilik sehingga kami harus mengambil langkah tegas dengan menyegel baliho-baliho tersebut,” ujarnya.
Baliho yang disegel ini berada di kawasan Bundaran Kecil yang merupakan lokasi strategis. Kegiatan ini berjalan aman dan lancar dan di harapkan pengelola setelah adanya penyegelan ini segera melepasnya sendiri. (ran)