Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2024 bahwa masa kampanye berakhir pada 23 November 2024. Selanjutnya, Pemilu akan memasuki tahapan Masa Tenang yang berlangsung mulai 24 hingga 26 November 2024.
Anggota KPU Kalimantan Tengah, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Harmain Ibrohim mengatakan, ada beberapa poin penting terkait ketentuan dalam Masa Tenang, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan.
“Masa Tenang adalah periode di mana semua bentuk aktivitas kampanye dilarang dilakukan. Kami mengimbau seluruh peserta Pemilu untuk mematuhi aturan ini demi menjaga kelancaran proses demokrasi,” ucapnya,
Adapun poin penting terkait ketentuan dalam Masa Tenang, sesuai dengan Peraturan KPU yakni pelarangan aktivitas kampanye selama masa tenang, seluruh aktivitas kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung, dilarang keras.
“Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU akan dibersihkan oleh pihak ketiga yang telah dikontrak oleh KPU, paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. APK tambahan yang dipasang oleh partai politik, pasangan calon, atau tim kampanye harus dibersihkan oleh pihak terkait sebelum Masa Tenang dimulai,” tambahnya.
Penonaktifan Akun Media Sosial Resmi
Semua akun media sosial resmi yang didaftarkan ke KPU oleh partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye harus dinonaktifkan sebelum Masa Tenang dimulai.
“Selain itu juga KPU Kalimantan Tengah juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketenangan dan ketertiban selama periode ini,” ungkapnya. (yud/dodi)