Palangka Raya – Insiden yang terjadi pada Rabu (20/11/2024) di Desa Tewang Kampung, Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, mengakibatkan kerusakan pada rumah dan fasilitas milik warga akibat kayu logging milik PT Dwima Jaya Utama terlepas dari tambatannya.
Merespon kejadian tersebut, pihak perusahaan bergerak cepat dengan menyerahkan dana ganti rugi kepada warga terdampak. Penyerahan dana ganti rugi dilakukan pada Kamis, 21 November 2024, di Kantor Desa Tewang Kampung. Proses ini dilaksanakan untuk memastikan semua warga yang terdampak mendapatkan kompensasi dengan layak dan adil.
Adapun total dana ganti rugi yang disalurkan adalah sebesar Rp 162.775.000 (seratus enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Dana tersebut diberikan dalam bentuk tunai kepada warga yang rumah dan fasilitasnya mengalami kerusakan akibat insiden tersebut.
Perwakilan PT Dwima Jaya Utama suroso menyatakan bahwa langkah cepat ini adalah bentuk tanggung jawab perusahaan untuk memastikan pemulihan segera bagi masyarakat terdampak.
“Kami memohon maaf atas kejadian yang tidak terduga ini. Penyerahan dana ganti rugi ini merupakan komitmen kami untuk bertanggung jawab dan memberikan dukungan kepada warga Desa Tewang Kampung,” ucap salah satu perwakilan perusahaan.
Sementara itu Kepala Desa Tewang Kampung Yandi dalam hal ini mengapresiasi respons cepat yang dilakukan oleh PT Dwima Jaya Utama, berterima kasih atas itikad baik dan kecepatan respons dari perusahaan. Semoga dana ganti rugi ini dapat membantu warga untuk memulihkan kembali rumah dan fasilitas yang rusak.
“Dengan selesainya proses penyerahan ganti rugi, diharapkan hubungan antara perusahaan dan masyarakat tetap harmonis. PT Dwima Jaya Utama juga berjanji akan mengambil langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” ungkapnya. (yud/dodi)