Palangka Raya – Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky Ramadhana Badjuri, menegaskan dukungan penuh pihaknya terhadap percepatan reforma agraria di wilayah Kalimantan Tengah.
“Selain itu juga, dalam hal ini apresiasi kepada BPN dan Pemerintah Provinsi Kalteng atas inisiatif penyelenggaraan rakor ini. Ia menyebutkan bahwa reforma agraria merupakan langkah strategis untuk mengatasi kendala dalam pengelolaan lahan perkebunan, terutama terkait sengketa Hak Guna Usaha (HGU), ” ucapnya saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Akhir Reforma Agraria 2024, yang digelar oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalteng di Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya, Rabu (20/11/2024).
Terselenggaranya kegiatan ini, tentunya bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria, sekaligus mencari solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi sepanjang tahun 2024.
“Kami dari Dinas Perkebunan mendukung penuh upaya BPN dalam pelaksanaan reforma agraria di Kalimantan Tengah. Program ini sejalan dengan arahan Gubernur H. Sugianto Sabran untuk menciptakan kepastian hukum dan optimalisasi pemanfaatan lahan,”tambahnya.
Penyelesaian sengketa HGU yang sering terjadi akan memberikan kepastian hukum bagi petani dan pelaku usaha, sehingga mampu mendorong keberlanjutan sektor perkebunan yang berdaya saing tinggi di Kalimantan Tengah.
“Dengan adanya reforma agraria, kami berharap tidak hanya optimalisasi lahan yang tercapai, tetapi juga tercipta keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya para petani,”lanjutnya.
Selain itu, rakor ini menjadi forum strategis untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan di lapangan, termasuk hambatan dalam pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Langkah-langkah strategis akan dirumuskan agar program ini dapat berjalan lebih efisien, adil, dan berkelanjutan.
“Percepatan reforma agraria di Kalteng dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di sektor perkebunan, yang merupakan salah satu sektor unggulan provinsi ini. Optimalisasi lahan yang didukung dengan kepastian hukum akan memberikan peluang besar bagi investasi, meningkatkan daya saing, dan memberdayakan masyarakat lokal,” ungkapnya. (yud/dodi)