PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar FGD penyusunan Rencana Tenaga Kerja (RTK) Makro, Rabu (20/11/2024). FGD itu dibuka langsung oleh Kepala Disnakertrans Kalteng Farid Wajdi.
Membacakan sambutan Plt sekda, Farid menyampaikan, FGD yang dilaksanakan juga merupakan amanat dan implementasi dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan, Penyusunan dan Pelaksanaan Tenaga Kerja.
“Di dalam rencana kerja tersebut, memuat data dan informasi dari kecenderungan pertumbuhan selama lima tahun. Mulai dari penduduk usia kerja, angkatan kerja, kesempatan kerja sektoral, produktivitas tenaga kerja, pengangguran terbuka hingga pelatihan tenaga kerja,” kata Farid.
Menurut Farid, angka-angka tersebut pastinya telah disesuaikan dengan data dan informasi terkini, dengan menggunakan berbagai asumsi termasuk perkiraan pertumbuhan ekonomi. Maka rencana tenaga kerja yang akan disusun menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan, strategi dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan.
“Sehingga pembangunan di bidang ketenagakerjaan semakin jelas terarah,” ujarnya.
Farid berharap melalui FGD ini proses pembangunan ketenagakerjaan terarah dengan berkolaborasi antar satuan organisasi perangkat daerah dalam mewujudkan Kalteng Makin BERKAH. (ran)