KPU Kalimantan Tengah Umumkan Mekanisme Pindah Memilih pada Pilkada 2024

Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah mengumumkan mekanisme pindah memilih dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini berkaitan dengan penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah. KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat provinsi pada 22 September 2024.

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sastriadi, mengatakan bahwa jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 1.960.053 pemilih, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 4.446 yang tersebar di 136 kecamatan dan 1.571 desa/kelurahan di 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.

“Setelah penetapan DPT, pemilih yang ingin pindah memilih masih dapat dilayani melalui mekanisme Pemilih Pindahan, yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” ujar Sastriadi dalam keterangan persnya, Selasa (19/11/2024).

Pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS tertentu namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut karena alasan tertentu, dapat mengajukan permohonan untuk pindah memilih. Pemilih yang memenuhi syarat akan dimasukkan dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).

“Mekanisme pindah memilih ini dibagi dalam dua kategori, yakni pengurusan pindah memilih yang paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara (H-30) dan yang paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara (H-7),” jelas Sastriadi.

Batas Waktu Pindah Memilih

Untuk kategori pertama, pemilih dapat mengajukan permohonan pindah memilih hingga H-30 sebelum hari pemungutan suara, yaitu paling lambat pada 28 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB. Alasan pindah memilih pada kategori ini meliputi:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, serta keluarga yang mendampingi.
  3. Penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara.
  6. Sedang melaksanakan tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  7. Pindah domisili akibat bencana alam.
  8. Bekerja di luar domisili.
  9. Keadaan tertentu lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk kategori kedua, pemilih yang memenuhi syarat dapat mengajukan pindah memilih paling lambat pada H-7, yaitu hingga 20 November 2024 pukul 23.59 WIB. Alasan pindah memilih pada kategori ini antara lain menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap, atau mendampingi keluarga yang dirawat, serta menjadi tahanan di rutan atau lapas.

Sebagai syarat pengurusan pindah memilih, pemilih harus menyerahkan dokumen-dokumen pendukung, antara lain KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta dokumen lain sesuai dengan alasan pindah memilih.

Proses pengurusan pindah memilih untuk kategori H-30 dapat dilakukan di kantor KPU kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah hingga 28 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB.

Pemilih juga dapat memeriksa status DPT dan lokasi TPS melalui situs resmi KPU: https://cekdptonline.kpu.go.id.

“KPU Provinsi Kalimantan Tengah akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses ini berjalan transparan dan memberikan hasil yang terbaik bagi seluruh pemilih,” tutup Sastriadi. (yud/dodi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *