KUALA KAPUAS – Tim Samsat dari Kuala Kapuas mengadakan sosialisasi terkait tunggakan pajak kendaraan plat merah bertempat di Aula Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas, Selasa, 12 November 2024.
Tim Samsat dipimpin langsung Kepala UPTPPD Samsat Kuala Kapuas, Mira Diyanti. Dia didampingi jajarannya. Pihaknya berharap agar dinas pemerintahan, termasuk Dinas Kesehatan, bisa berperan aktif dalam mengurangi angka tunggakan, dengan membayar pajak tepat waktu.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pegawai Dinas Kesehatan mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor, khususnya terkait dengan tunggakan pajak kendaraan plat merah yang dimiliki instansi pemerintah. Selain mencocokkan data tunggakan, tim Samsat juga memberikan penjelasan mengenai kebijakan baru terkait pajak kendaraan bermotor yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Kebijakan baru tersebut menetapkan bahwa 70 persen dari hasil pajak kendaraan akan dialokasikan langsung ke kabupaten, sementara 30 persen sisanya akan disalurkan untuk provinsi. Dengan perubahan ini, diharapkan dapat mengurangi sisa anggaran lebih (SAL) di tingkat provinsi sekaligus mendukung transparansi dalam pengelolaan anggaran fiskal di daerah.
Sebagai bentuk apresiasi, tim Samsat memberikan cendera mata kepada peserta sosialisasi dan membagikan brosur informasi tentang aplikasi Signal. (*/Dodi)