PANGKALAN BUN – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kotawaringin Barat kembali menggelar Operasi Penertiban Administrasi dan Daerah (OPAD) di kawasan Jalan Pasir Panjang, Pangkalan Bun, pada Rabu, 6 November 2024. Operasi ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kendaraan bermotor, khususnya terkait pajak kendaraan bermotor dan kelengkapan dokumen seperti STNK dan BPKB.
Dalam operasi yang berlangsung di pagi hari tersebut, petugas Samsat Kotawaringin Barat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas, dengan fokus utama pada pengendara yang menunggak pajak kendaraan atau tidak dapat menunjukkan kelengkapan administrasi kendaraan. Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan terhadap kendaraan dengan pajak yang sudah kedaluwarsa dan memberikan arahan kepada pemilik kendaraan untuk segera melakukan pembayaran atau perpanjangan pajak kendaraan mereka.
Selama operasi, para petugas Samsat Kotawaringin Barat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan dan pentingnya menjaga kelengkapan surat-surat kendaraan. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan langsung di tempat melalui layanan Samsat Keliling, yang disediakan di lokasi tersebut.
Kegiatan operasi ini juga melibatkan beberapa instansi terkait, seperti Kepolisian dan PT Jasa Raharja, untuk memastikan kelancaran operasi serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang terkait dengan administrasi kendaraan bermotor. Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Kepala UPT Samsat Kotawaringin Barat mengungkapkan bahwa Operasi OPAD merupakan bagian dari upaya rutin Samsat untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, sekaligus untuk memastikan bahwa seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah Kotawaringin Barat mematuhi ketentuan pajak kendaraan bermotor. Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi dan membayar pajak tepat waktu.
Dengan adanya operasi seperti ini, diharapkan angka tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat terus berkurang, dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah. (*/Dodi)