Tim Satgas Pangan Kembali Sidak Penggunaan Elpiji 3 Kilogram di Sejumlah Tempat Usaha

PALANGKA RAYA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau penggunaan elpiji 3 kilogram di sejumlah tempat usaha, seperti warung makan, restoran, dan hotel. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan gas elpiji bersubsidi tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Hari ini, tim melakukan sidak penggunaan gas elpiji 3 kilogram di rumah makan, restoran, dan hotel di Kota Palangka Raya,” ujar Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, Selasa (5/11/2024).

Sidak tersebut melibatkan sejumlah instansi, antara lain pegawai Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya dan perwakilan dari PT Pertamina Patra Niaga.

Tim bergerak mulai pukul 10.00 WIB,berikut menyasar sejumlah lokasi, seperti Rumah Makan Samba, Rumah Makan Padang Talagodan, Rumah Makan H Munsi (Jalan RTA Milono), Aroma Resto 2 (Jalan Nyai Undang), Rumah Makan Pelangi 1 (Jalan Beruk Angis), Bakso Spoonbob (Jalan Beruk Angis), Family Restaurant (Jalan Beruk Angis), hingga Best Western Hotel (Jalan RTA Milono).

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Samsul Rizal menegaskan bahwa tidak ditemukan penggunaan elpiji 3 kilogram bersubsidi di seluruh lokasi yang disidak. “Kami tidak menemukan pelanggaran terkait penggunaan gas elpiji subsidi 3 kilogram di semua lokasi yang kami kunjungi,” ujarnya.

Pemeriksaan ini bukan kali pertama dilakukan. Pada Jumat (1/11/2024), tim yang sama juga telah melakukan sidak di sejumlah tempat usaha lainnya. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Samsul Rizal bersama Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, dan Brand Sales Manager PT Pertamina Patra Niaga, Yasir Huwaydi.

Sidak ini merupakan bagian dari upaya Pemko Palangka Raya untuk memastikan bahwa gas elpiji bersubsidi 3 kilogram hanya digunakan oleh kalangan yang berhak, yaitu rumah tangga miskin dan UMKM, dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak, seperti restoran dan hotel.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa distribusi dan penggunaan elpiji subsidi berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya. Kami juga akan terus memantau dan mengawasi penggunaan elpiji 3 kilogram di lapangan,” demikian kata Samsul Rizal. (*/Dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *