Bapenda Kalteng: Realisasi Sektor Retribusi Sudah Lebih dari 89 Persen

PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng menyampaikan bahwa realisasi sektor retribusi sudah lebihi angka 89 persen perakhir Oktober 2024.

“Capaian realisasi retribusi per 30 September 2024 telah mencapai lebih dari 89 persen,” kata Kepala Bidang Retribusi Daerah, Rachmat Ma`ruf saat Rapat Rekonsiliasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Aula Bapenda baru baru ini.

Adapun pajak dan retribusi adalah dua jenis pungutan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendapatkan pendapatan yang kemudian digunakan dalam penyelenggaraan layanan publik.

Pajak adalah pungutan yang wajib dibayar oleh individu atau badan usaha kepada negara berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung dari pemerintah.

Retribusi, di sisi lain, adalah pungutan yang dibayar masyarakat kepada pemerintah sebagai imbalan atas pelayanan atau fasilitas tertentu yang diberikan langsung oleh pemerintah.

Misalnya, retribusi pasar, retribusi parkir, dan retribusi kebersihan. Berbeda dengan pajak, retribusi memberikan manfaat langsung bagi yang membayarnya karena berhubungan dengan layanan atau fasilitas tertentu. (*/Dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *