Jakarta – Pada hari Jumat (01/11/2024), Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum terkait kehutanan.
Dalam pernyataannya, Jaksa Agung menyatakan bahwa pertemuan tersebut adalah bentuk sinergitas antara Kejaksaan Agung dan berbagai kementerian serta lembaga.
“Kami selalu berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas. Kejaksaan dan kementerian harus saling mendukung untuk mencapai tujuan bersama dalam menyejahterakan masyarakat,” ungkap Jaksa Agung melalui rilis yang dibagikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr HARLI SIREGAR SH M Hum.
Menteri Kehutanan RI juga mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan dari Kejaksaan Agung. Ia menegaskan bahwa, sesuai instruksi Presiden, pihaknya bertanggung jawab menjaga hutan dari penjarahan dan pengalihan lahan secara ilegal.
“Kami siap melakukan penegakan hukum, termasuk denda administratif dan penyitaan aset negara yang disalahgunakan,” kata Menteri Kehutanan.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmennya untuk memastikan negara tidak kalah oleh pelaku yang menyalahgunakan lahan hutan secara ilegal.
Komitmen ini diharapkan dapat terlaksana melalui kerja sama yang baik antara Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan RI, serta stakeholder lainnya.
Menteri Kehutanan juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terbatas yang akan fokus memberantas pengalihan lahan hutan secara ilegal.
Satgas ini akan melibatkan pihak Kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan unsur internal Kementerian Kehutanan.
Pertemuan ini menandai langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap sumber daya hutan Indonesia. (*/dodi)