Batas Waktu Pengajuan Surat Pindah Memilih Hingga Pukul 23.59 WIB

Palangka Raya – Dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan pentingnya proses pindah memilih bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak suara di tempat terdaftar.

KPU Kalimantan Tengah telah menetapkan DPT sebanyak 1.960.053 pemilih, dengan 4.446 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 136 kecamatan dan 1.571 desa/kelurahan di 14 kabupaten/kota.

Ketua KPU Kalteng Sastriadi menyatakan proses pindah memilih bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak suara di tempat terdaftar pun telah disampaikan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaksanakan pada 22 September 2024.

“Mekanisme pindah memilih sudah diatur. Pemilih yang tidak dapat memberikan suara di TPS tempat terdaftar dapat mengajukan pindah memilih. Proses ini dibagi menjadi dua kategori dengan batas waktu yang berbeda,” jelasnya melalui rilis ke media, Senin (28/10/2024).

Mekanisme pertama, terangnya, Pindah Memilih H-30; Permohonan harus diajukan paling lambat 28 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB. Alasan yang diperbolehkan antara lain menjalankan tugas, rawat inap, disabilitas, rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan, dan lainnya.

Mekanisme kedua, Pindah Memilih H-7; Permohonan harus diajukan paling lambat 20 November 2024 pukul 23.59 WIB. Alasan yang diperbolehkan meliputi menjalankan tugas, rawat inap, dan bencana alam.

“Pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih harus menyiapkan dokumen, KTP-elektronik, Kartu Keluarga, atau dokumen identitas lainnya. Juga dokumen pendukung sesuai alasan pindah memilih,” paparnya

Sastriadi juga mengingatkan Pemilih dapat memeriksa daftar pemilih Tetap (DPT) dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui website resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id.

KPU Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menjamin transparansi dalam proses pemilihan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan hasil terbaik bagi masyarakat,” jelasnya.

Untuk diketahui, imbuhnya, salah satu kategori pemilih yang akan terkena proses ini adalah pelajar atau mahasiswa yang tidak berada di tempat asalnya. Contoh mahasiswa di universitas yang ada di Palangka Raya tapi berasal dari luar Kota Palangka Raya.

Ia menyebut, hari pemungutan suara nanti adalah hari yang diliburkan tapi bila mereka tidak kembali ke tempat asal di mana mereka terdapat dalam DPT, untuk dapat menggunakan hak pilih mereka harus mengikuti proses pindah memilih.

“Pengurusan pindah memilih ini terakhir hari ini 28 Oktober 2024, pukul 23.59 WIB. Syaratnya sama seperti pada Pemilu 2024 yaitu membawa surat keterangan masih sekolah/kuliah dari sekolah atau perguruan tinggi,” tandasnya. (*/dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *