PALANGKA RAYA – Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Tengah kembali melanjutkan Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Kawasan Pendidikan Kota Palangka Raya, tepatnya di Jalan W. Sudirohusodo, depan gerbang masuk Stadion Sanaman Mantikei, pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan disiplin wajib pajak kendaraan, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pembayaran pajak kendaraan sebagai bentuk kontribusi bagi pembangunan negara.
Pada pelaksanaan kegiatan tersebut, pengendara yang lengkap administrasinya dan sudah membayar pajak kendaraan dipersilakan melanjutkan perjalanan dengan ucapan terima kasih. Sebaliknya, bagi pengendara yang tidak melengkapi dokumen administrasi atau menunggak pajak, kendaraan mereka diminta untuk menepi dan diberi sanksi berupa tilang. Para pengendara ini juga langsung diarahkan untuk membayar pajak di tempat melalui Samsat Keliling yang tersedia di lokasi.
Dari ratusan kendaraan yang diperiksa, petugas berhasil menindak 50 pelanggar, terdiri atas 29 pengendara dengan STNK tidak berlaku dan 15 unit kendaraan yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan. Kendaraan yang tidak lengkap dokumennya langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, terdapat 26 pengendara yang langsung membayarkan pajak kendaraannya melalui layanan Samsat Keliling yang disediakan di sekitar area operasi.
Tim Pembina Samsat dalam operasi kali ini kembali menggandeng berbagai pihak terkait, di antaranya UPTPP Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng, Bidang Propam Polda Kalteng, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, serta Detasemen Polisi Militer XII/2 Palangka Raya.
Dengan dilaksanakannya operasi penertiban seperti ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat, serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah dan keselamatan berlalu lintas. (*/Dodi)