Operasi Gabungan Penertiban Pajak, Tim Temukan 42 Pelanggaran

PALANGKA RAYA – Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Tengah kembali melaksanakan Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di persimpangan Jalan Tjilik Riwut dan Jalan Garuda, Kota Palangka Raya, pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan penertiban dan pengawasan atas kelengkapan administrasi pajak kendaraan bermotor serta memastikan kepatuhan pengendara terhadap aturan yang berlaku.

Selama kegiatan operasi, tim berhasil menemukan 42 pelanggaran yang didominasi oleh kendaraan yang tidak memiliki administrasi yang sah, seperti STNK dan pajak kendaraan yang sudah tidak berlaku. Dari jumlah tersebut, 15 pelanggar di antaranya tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan, sehingga kendaraan-kendaraan tersebut langsung diamankan untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Operasi gabungan ini melibatkan berbagai instansi terkait, di antaranya UPTPP Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng, Bidang Propam Polda Kalteng, PT Jasa Raharja Cabang Kalteng, serta Detasemen Polisi Militer XII/2 Palangka Raya.

Kolaborasi berbagai pihak ini merupakan bukti komitmen Tim Pembina Samsat dalam mendorong terciptanya ketertiban berlalu lintas dan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan di wilayah Kalimantan Tengah.

Melalui operasi ini, Tim Pembina Samsat juga menegaskan bahwa penegakan aturan dilakukan secara adil tanpa pandang bulu, baik untuk masyarakat umum maupun aparat. Semua pengendara, tanpa memandang status sosial atau profesi, diharapkan dapat mematuhi aturan pajak dan administrasi kendaraan.

Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan ketertiban hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kontribusi melalui pajak kendaraan dalam pembangunan daerah.

Dengan adanya operasi gabungan seperti ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih tertib dan aman dalam berlalu lintas, serta masyarakat semakin sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan demi kemajuan dan pembangunan daerah. (*/Dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *