Palangka Raya – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Balai Pemantauan Hutan dan Lahan (BPHL) Wilayah X Palangka Raya menyelenggarakan kegiatan “Bedah Kinerja Implementasi RKUPH/RKTPH bagi Pemegang PBPH” sebagai upaya meningkatkan tata kelola hutan lestari dan memastikan pemegang izin pengelolaan hutan menjalankan kewajibannya dengan baik.
Acara yang berlangsung selama dua hari ini dihadiri oleh para pemegang izin Pengusahaan Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan stakeholder terkait, di hotel Luwansa, Rabu (23/10/2024).
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Agustan Saining mengatakan, bahwa kegiatan ini berfokus kepada mengevaluasi dan memastikan efektivitas penerapan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan (RKTPH), dua dokumen penting dalam pengelolaan sumber daya hutan.
“Melalui diskusi dan pemaparan, BPHL Wilayah X berupaya mengidentifikasi tantangan yang dihadapi para pemegang PBPH di lapangan. Kegiatan ini juga menjadi ruang bagi pemangku kepentingan untuk bertukar pandangan mengenai praktik terbaik dalam pemanfaatan hutan secara berkelanjutan, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah,” ucapnya.
Dengan adanya evaluasi ini, pemegang PBPH dapat semakin meningkatkan transparansi dan komitmen dalam menjaga kelestarian hutan, sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi lokal.
“Dengan terlaksana kegiatan ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam memastikan keberlanjutan ekosistem hutan Kalimantan Tengah. Selain itu kita juga mendorong pemanfaatan hutan yang tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan lingkungan,” ungkapnya. (yud/dodi)