Tim Pembina Samsat Kalteng Gelar Operasi Gabungan

PALANGKA RAYA – Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Tengah kembali menggelar Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Kota Palangka Raya. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 22 Oktober 2024, di Jalan Wahidin Sudirohusodo, tepatnya di samping Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Tengah.

Operasi gabungan kali ini melibatkan personel dari UPTPP Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah serta PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah.

Tim gabungan menyasar pengendara yang tidak membawa kelengkapan administrasi kendaraan serta yang menunggak pembayaran pajak tahunan.

Dalam kegiatan ini, tim berhasil menemukan 17 pelanggaran lalu lintas, yang langsung dikenakan penindakan di tempat. Sebagian besar pelanggaran terkait dengan kendaraan yang sudah melewati masa berlaku STNK, plat nomor dan pajak kendaraan. Sebanyak 5 unit kendaraan juga diamankan karena pengemudinya tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.

Selain itu, sebanyak 17 unit kendaraan, yang terdiri atas 11 sepeda motor dan 6 mobil, diberikan peringatan tertulis dan diarahkan untuk langsung melakukan pembayaran pajak tahunan melalui Samsat Keliling yang tersedia di lokasi. Beberapa pengendara dengan plat nomor non-Kalimantan Tengah (Non KH) juga didata dan diberikan tenggat waktu untuk melakukan mutasi plat kendaraan ke plat KH, sesuai dengan aturan yang berlaku di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dengan dilaksanakannya operasi penertiban ini, diharapkan masyarakat dapat semakin sadar akan kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu dan selalu mematuhi aturan lalu lintas. Selain memberikan perlindungan kepada pengendara melalui jaminan santunan kecelakaan dari PT Jasa Raharja, pembayaran pajak kendaraan juga berperan penting dalam mendukung kemajuan pembangunan di wilayah Kalimantan Tengah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan ketertiban dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam administrasi kendaraan, guna menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman, tertib, dan mendukung pengelolaan pendapatan daerah yang lebih optimal. (*/Dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *