PALANGKA RAYA – Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Kota Palangka Raya digelar pada Senin, 21 Oktober 2024. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta mengingatkan kembali kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menindak 45 unit kendaraan yang terdeteksi menunggak pajak kendaraan. Pemilik kendaraan tersebut langsung diberikan surat peringatan tertulis untuk segera melakukan pembayaran pajak di layanan Samsat Keliling yang tersedia di lokasi.
Selain itu, terdapat 28 unit kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak membawa surat-surat kelengkapan berkendara. Sebagian kendaraan yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan administrasi kendaraan, seperti STNK dan SIM, langsung diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Melalui kegiatan ini, Samsat Palangka Raya mengimbau warga Kota Palangka Raya untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan kendaraan yang digunakan dilengkapi dengan surat-surat yang sah, serta memastikan bahwa pajak kendaraan selalu dalam status aktif. Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana berkendara yang aman dan nyaman, serta menghindari sanksi administratif.
Operasi penertiban seperti ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi kendaraan dan keselamatan berlalu lintas. (*/Dodi)