Disiplin ASN Jadi Fokus Pemprov Kalteng melalui Sosialisasi dan SIMPEGNAS

Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021, yang berlangsung di Aula BKD Kalteng pada Senin (14/10/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai disiplin kerja dan tata cara pemberian cuti.

Selain sosialisasi regulasi, acara ini juga menandai peluncuran Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS) yang akan diterapkan di lingkungan Pemprov Kalteng. Kepala BKD Kalteng, Lisda Arriyana, menyatakan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman ASN terhadap regulasi disiplin dan cuti PNS, sehingga mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik.

“Dengan sosialisasi ini, kami berharap seluruh ASN dapat memahami regulasi terkait disiplin dan cuti PNS,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Regional VIII BKN, Sony Sultana, yang hadir secara virtual, mengapresiasi langkah Pemprov Kalteng. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BKN untuk memastikan ASN memahami aturan terkini dalam kepegawaian.

BKN juga menyatakan dukungannya terhadap kegiatan ini dan berharap ASN dapat beradaptasi dengan perubahan, terutama dalam hal transformasi digital di bidang kepegawaian.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kalteng, Katma F. Dirun, menegaskan pentingnya disiplin ASN dalam mendukung kualitas pelayanan publik. “Peran ASN sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik sangat vital dan harus didukung oleh pemahaman yang kuat terhadap aturan,” tuturnya. Ia juga menyoroti hubungan erat antara disiplin, kinerja, dan pelayanan publik.

Selain itu, Katma mengingatkan pentingnya netralitas ASN dalam proses Pilkada Serentak 2024. Ia menekankan bahwa ASN harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

“Netralitas ASN menjadi sangat penting dalam Pilkada Serentak ini. Mereka tidak boleh terlibat aktif dalam kegiatan politik,” ungkapnya.

Dengan kegiatan ini, Pemprov Kalteng berharap dapat meningkatkan disiplin ASN, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan. (yud/dodi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *