Bawaslu Kota Ingatkan APK di Tempat Ibadah dan Fasilitas Pendidikan Dilarang

Palangka Raya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya mengingatkan pasangan calon (Paslon) kepala daerah agar mematuhi aturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati, menegaskan bahwa pemasangan APK harus sesuai dengan titik-titik yang sudah diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya.

“APK tidak boleh dipasang di tempat-tempat terlarang, seperti institusi pendidikan, fasilitas pemerintah non-komersial, dan rumah ibadah. Tetapi APK kampanye itu sudah bisa dipasang di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan titik yang ditentukan oleh keputusan KPU Kota Palangka Raya,”ucapnya saat ditemui di Palangka Raya, Senin (7/10/2024).

Ia menyebut, Bawaslu akan melakukan pendataan terhadap APK yang dipasang di lokasi yang melanggar aturan. Tim Bawaslu di tingkat kecamatan telah dikerahkan untuk menginventarisir APK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saat ini kita sudah memerintahkan pasukan kita yang ada di kecamatan untuk menginventarisir seluruh alat peraga kampanye yang dipasang di tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.

Bawaslu menargetkan untuk menyelesaikan pendataan APK di Kota Palangka Raya dalam satu minggu ke depan. Setelah pendataan selesai, Bawaslu akan mengadakan konferensi pers untuk merilis daftar APK yang dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan.

“Setelah ini nanti kami akan mengadakan konferensi pers, kami akan merilis APK mana saja yang pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan dan dipasang di tempat yang dilarang,” tuturnya.

Bawaslu juga menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas bagi paslon yang melanggar aturan. APK yang melanggar aturan akan diturunkan secara paksa jika paslon tidak menurunkannya sendiri setelah diberikan peringatan.

“Sanksi terberat adalah penurunan paksa. Setelah kami tangani, akan kami rekomendasikan ke KPU untuk memerintahkan paslon menurunkan APK yang melanggar secara mandiri,” ungkapnya. (yud/dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *