Tugas Baru untuk Shalahuddin, Pj Sementara Bupati Kotawaringin Timur

Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran melantik Shalahuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah, dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sementara Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), di Aula Jayang Tingang (AJT) lantai II, Kantor Gubernur Kalteng, pada Rabu (25/9/2024).

Acara tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Penjabat Bupati dan Wali Kota di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Pengukuhan Penjabat Sementara Bupati pada hari ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri, di mana pergantian sementara ini dilakukan karena Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk melaksanakan tahapan dalam rangka maju dalam Kontestasi Pilkada serentak Tahun 2024,” ucapnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, maka telah diusulkan Penjabat Sementara Bupati yang akan dikukuhkan pada pagi hari ini, H. Shalahuddin, sebagai Penjabat Sementara Bupati Kotawaringin Timur.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya ucapkan selamat bertugas dan bekerja kepada saudara yang telah dikukuhkan,” tambahnya.

Tugas sebagai penjabat sementara bupati, kata gubernur, terkait dengan program, sebaiknya tidak perlu membuat program baru, karena masa tugas sangat singkat sekali, teruskan yang sudah baik.

“Tingkatkan yang masih belum baik dan pastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dengan normal dan adil, semua dapat pelayanan yang sama tanpa perbedaan,” lanjutnya.

Selain itu, dengar dan pahami keluhan serta kebutuhan warga, baik yang terungkap secara langsung maupun yang tercermin dari data dan dinamika dilapangan.

“Tidak hanya pelantikan  hari ini juga dirangkai dengan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Penjabat Bupati dan Wali kota se-Kalimantan Tengah. Perlu saya ingatkan kembali, sebagaimana ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur setiap 3 bulan sekali,” paparnya.

Oleh karena itu, imbuhnya, embanlah amanah besar tersebut dengan kerja keras dan penuh rasa tanggung jawab, dilandasi semangat tulus ikhlas mengabdi masyarakat.

“Laksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan baik dan optimal, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas gubernur. (yud/dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *