Palangka Raya – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, bersama Kepala Kejaksaan (Kejati) Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal, melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan, di Aula Kantor Kejati Kalteng, Lantai 3.
Nota Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat efektivitas penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal, menegaskan kesepakatan ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
“JPN akan mewakili Dinas ESDM baik sebagai penggugat maupun tergugat, dengan pendekatan litigasi maupun non-litigasi. Selain itu, JPN akan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO), pendampingan hukum (Legal Assistance/LA), serta audit hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan juga berperan dalam pemulihan aset yang dikuasai pihak ketiga,”ucapnya, Rabu (18/9/2024).
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Seperti diketahui Kalimantan Tengah gencar membangun infrastruktur ketenagalistrikan, yang sangat penting dalam menunjang pembangunan daerah dan nasional.
“Kondisi kelistrikan Kalimantan Tengah telah terhubung dengan Sistem Kalsel-Kalteng-Kaltim, dengan kapasitas daya mampu sebesar 1.858,69 MW dan beban puncak sebesar 1.509,46 MW, sehingga terdapat surplus daya 349,22 MW,”tambahnya.
Pada tahun 2024, Dinas ESDM Kalteng memprioritaskan Program Pengelolaan Energi Baru Terbarukan dengan alokasi anggaran Rp383,7 miliar untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di seluruh kabupaten. Program ini bertujuan untuk mempercepat pencapaian Rasio Elektrifikasi (RE) dan Rasio Desa Berlistrik (RD) sebesar 100% pada tahun 2024, lebih cepat dua tahun dari target RPJMD tahun 2026.
“Peluncuran Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) untuk 5.500 rumah tangga tidak mampu di 14 kabupaten/kota, dengan anggaran sebesar Rp15,5 miliar,” lanjutnya.
Dalam sektor pertambangan, Pemprov Kalteng tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai pembaruan Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berkelanjutan.
“Pemetaan potensi sumber daya tambang juga tengah dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tuturnya.
Pada tahun 2024, realisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mencapai Rp15 miliar, sementara capaian PNBP hingga Agustus 2024 sebesar Rp7,5 triliun.
“Dengan melihat hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sektor pertambangan,” ungkapnya. (yud/dodi)