Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah resmi mengumumkan terkait dibukanya pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Berdasarkan informasi yang mana pendaftaran ini berlangsung dari tanggal 17 September hingga 28 September 2024.
Dalam konferensi pers Anggota KPU Kalteng Harmain Ibrohim, yang membawahi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, menjelaskan rincian proses serta tahapan seleksi calon anggota KPPS.
“Seleksi administrasi akan dilakukan terlebih dahulu dan hasilnya akan diumumkan antara 30 September hingga 2 Oktober 2024, selain itu masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap hasil seleksi yang diumumkan dalam periode 30 September hingga 5 Oktober 2024,” ucapnya.
Selain itu, KPU Kalteng menargetkan untuk merekrut sekitar 30.660 anggota KPPS yang akan ditempatkan di 4.380 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh provinsi. Setiap TPS akan diisi oleh tujuh anggota KPPS.
“Adapun berkaitan dengan syarat utama bagi calon anggota KPPS meliputi Warga Negara Indonesia yang berusia antara 17 hingga 55 tahun, memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik, serta menjunjung tinggi integritas,” tambahnya.
Selanjutnya untuk pendaftaran terbuka bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
“Kami berharap dapat merekrut individu yang memiliki kompetensi dan komitmen kuat untuk mendukung jalannya demokrasi di Kalimantan Tengah,”lanjutnya.
Dengan dibukanya pendaftaran, KPU Kalteng mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berperan dalam menyukseskan Pilkada 2024, serta menjaga semangat demokrasi di daerah tersebut.
“Kemudian berkaitan dengan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan syarat-syarat dapat diakses melalui situs resmi KPU Kalteng,” ungkapnya. (yud/dodi)