Samsat Kurun Tertibkan Kendaraan Bermotor

KUALA KURUN – Samsat Kuala Kurun bekerja sama dengan Satlantas Polres Gunung Mas dan Jasa Raharja menggelar Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Kecamatan Kurun.

Kegiatan operasi penertiban pajak dilakukan oleh gabungan dari Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah di Kuala Kurun, bersama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Gunung Mas dan PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, didampingi langsung oleh Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, bertempat di kawasan Letjend Soeprapto Kuala Kurun, Kamis (5/9/2024).

Penertiban pajak ini dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Kepala UPTPPD Samsat Kuala Kurun, Noni Waty mengatakan, dalam kegiatan hari ini, terjaring puluhan Kendaraan Bermotor.

”Sebagian diantaranya langsung dikenakan sanksi berupa denda administatif serta peringatan tertulis di tempat, karena belum melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya saat ditemui setelah pelaksanaan kegiatan.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai lanjutan atas kegiatan pembebasan denda pajak daerah yang telah dilaksanakan sejak 11 Mei 2024 dan telah berakhir pada 31 Agustus 2024 yang lalu, dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. (*/Dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *