Kuala Pembuang – Persoalan kekosongan obat bagi pasien BPJS Kesehatan masih terus terjadi. Harusnya secara aturan pasien BPJS tidak diharuskan untuk mengeluarkan uang pribadi lagi untuk membeli obat yang kosong di luar rumah sakit. Kalau pun harus membeli juga dengan alasan ketersediaan obat kosong, maka biaya pembelian obat itu harus diganti BPJS, kecuali obat yang di luar tanggungan BPJS.
“Namun kenyataannya tidak demikian, masyarakat khususnya pasien BPJS kesehatan yang berobat di rumah sakit yang harus membeli obat di luar rumah sakit ketika ketersediaan obat sedang kosong. Ini harus jadi perhatian pemerintah,” tegas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Bejo Riyanto, Minggu (01/09/2024).
Wakil Rakyat Dari Daerah Pemilihan (Dapil) I ini menyebut, selama ini pihaknyamenerima keluhan masyarakat terkait dengan pasien yang menggunakan BPJS kesehatan. Saat pasien saat ingin menembus obat, stok obat tidak ada di rumah sakit.
“Kemudian direkomendasi untuk beli obat di luar atau apotik. Sementara dalam ketentuan bahwa BPJS itu satu paket, baik obat, rawat inap, dokter dan perawat. Jika pasien sendiri yang menebus tentunya akan sangat memberatkan bagi yang kurang mampu,” terangnya.
Ia jugaa menyayangkan lantaran tidak ada ganti rugi dari pihak terkait untuk pasien BPJS yang telah membeli obat di luar rumah sakit dengan uang pribadi. Harusnya tidak ada lagi keharusan untuk pasien mengeluarkan uang pribadi jika menggunakan BPJS.
“Obat yang di tebus pasien BPJS di luar itu seharusnya struk menebus obat itu diminta, dan rumah sakit wajib mengganti. Kami berharap pemerintah daerah memperhatikan probelum ini,” tandasnya.(*/dodi)