Masyarakat Sampaikan Terima Kasih atas Pembebasan Denda Pajak

PALANGKA RAYA – Program pemutihan atau pembebasan denda pajak yang diberikan Pemprov Kalteng melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Terkhusus bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak lantaran belum sempat melakukan pembayaran. Masyarakat-pun berterima kasih atas program yang diberikan selama 4 bulan itu, atau sejak 11 Mei 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.

“Program ini sangat membantu, kami sampaikan terima kasih. Semoga, nanti ada lagi, sehingga bagi yang belum bisa kembali memanfaatkannya,” ujar Budi saat membayar pajak di Samsat Palangka Raya, 31 Agustus 2024.

Dia menuturkan, di tengah kesibukannya, baru bisa memanfaatkan program tersebut di hari terakhir. Ia-pun bersyukur dan berterima kasih karena program ini sangat membantu.

Sebagaimana diketahui, Pembebasan pajak kendaraan bermotor ini berlaku setelah disahkannya Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 22 Tanggal 29 April 2024. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan momen ini bisa datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) maupun pelayanan Samsat Keliling.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo mengharapkan agar masyarakat Kalteng dapat memanfaatkan program tersebut, dimulai dari tanggal 11 Mei 2024 sampai 31 Agustus 2024. (*/Dodi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *