Dewan Ingatkan ASN,  Jangan Sampai Ikut Kampanye

Kuala Pembuang – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan terikat aturan perundang-undangan yang mengatur keterlibatan mereka dalam politik praktis. ASN tidak diizinkan terlibat ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon dalam bentuk apapun, termasuk di media sosial.

Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengeaskan, bahkan hanya sekadar terlibat dalam foto bersama salah satu pasangan calon pun ASN tidak diperbolehkan untuk menjaga netralitasnya.

“Kalau memilih pasangan calon pemimpin boleh saja. Namun jangan ikut-ikutan berpolitik praktis, sepeti ikut kampanye. Karena ASN itu kan tugasnya adalah bekerja, bagaimana merencanakan program-program daerah dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan undang-undang yang mengaturya,” kata Zuli Eko Prasetyo, Kamis (29/8).

Politisi dari PDI-Perjuangan ini menyebut, terkait dengan hal itu, ia mengimbau juga kepada ASN agar bisa belajar menanamkan disiplin dan beretika dalam menjalankan perintah dari undang-undang.

“Kami berharap para ASN di lingkup Pemkab Seruyan mengetahui posisinya sebagai pegawai pemerintah bahwa tidak boleh ikut dalam politik praktis,” tandasnya. (*/dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *