UPT-PPD Palangka Raya Sampaikan Sejumlah Konsekuensi jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

PALANGKA RAYA – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Palangka Raya menyampaikan sejumlah konsekuensi jika tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala UPTPPD Palangka Raya, Maya Mustika melalui Kasubag Tata Usaha UPTPPD, Wisnu Ario mengatakan, konsekuensi pertama adalah sanksi administrasi berupa denda.

“Juga bisa diblokir kepemilikannya atau dibodongkan sesuai dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 Pasal 47 ayat 2 poin b,” ungkap Wisnu saat sosialisasi di Universitas Palangka Raya, Senin (26/8/2024).

Ia menjelaskan, ada tiga masa pembayaran PKB. Pertama, ketika pembelian kendaraan bermotor baru, kedua pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor 5 tahunan.

Wisnu mengatakan, PKB masuk dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah. PKB merupakan pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.

Sebagai informasi, secara spesifik pembodongan kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 74 menjelaskan tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. (*/Dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *