Kuala Pembuang – Anggota DPRD Kabupaten Seruyan Bambang Yantoko meminta para investor untuk taat dan patuh terhadap peraturan atau regulasi. Dalam hal ini tidak hanya peraturan daerah, namun juga terhadap perundangan-undangan yang menyangkut kesejahteraan para pekerja.
“Dalam hal ini karena adanya undang-undang dan peraturan daerah yang harus dipatuhi,” kata Bambang.
Bambang mengatakan, sejauh ini ada investor atau perusahaan yang dianggap tidak mematuhi aturan undang-undang. Salah satunya tidak mengikuti soal standar upah minimum kabupaten (UMK).
“Hal ini tentunya juga berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat khususnya para buruh yang bekerja di perusahaan-perusahaan,” ungkapnya.
Menurut Politisi Partai Golongan Karya (Golkar), kesejahteraan buruh akan sulit dicapai jika upah yang diberikan tidak sesuai peraturan atau di bawah standar. Oleh sebab itu, dia meminta setiap perusahaan benar-benar menerapkan sistem upah yang telah diatur pemerintah.
“Ya konsistensi dari pada para investor yang ada di Kabupaten Seruyan agar betul-betul mengikuti aturan yang sudah ditentukan,” tandasnya. (ran)