Palangka Raya – Masyarakat pemilik kendaraan berupa roda empat atau mobil diminta melakukan pendaftaran di Aplikasi MyPertamina sejak 1 September 2024. Jika mobil yang dimiliki tidak terdaftar maka tidak akan dilayani untuk melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU.
“Ini untuk mengawal program subsidi BBM Pertalite agar tepat sasaran. Jika tidak segera mendaftar, maka nantinya tidak dilayani saat mengisi pertalite di SPBU,” kata Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, baru-baru ini.
Hera menjelaskan, Pemerintah Kota Palangka Raya ikut berperan dalam mensosialisasikan peraturan tersebut. Bahkan untuk tahap awal ini pihaknya memberlakukan aturan tersebut di jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dulu.
“TIdak hanya mobil pribadi ASN, milik keluarganya pun wajib didaftarkan ke MyPertamina,” ucap Hera.
Hera menegaskan dengan diberlakukannya kebijakan ini, penyaluran Pertalite bisa tepat sasaran dan tidak bisa disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Hanya saja program ini baru diberlakukan untuk kendaraan roda empat yang sebenarnya hanya mengulang dari aturan sebelumnya terkait penggunaan bio solar.
“Program ini sebenarnya mengulang program yang sudah dilakukan seperti untuk bio solar,” ujar Sales Brand Manager (SBM) I PT Pertamina Cabang Kalteng Yasir Huwaydi menambahkan.
Yasir juga mengimbau agar seluruh warga Kota Palangka Raya yang memiliki kendaraan roda empat untuk segara mendaftar ke aplikasi MyPertamina. Jika ada yang kurang dipahami, pihaknya menyarankan warga untuk bisa datang ke SPBU agar nantinya dapat dibantu oleh petugas setempat. (ran)