Pelaksanaan Perda APBD TA 2024 Harus Menyentuh Masyarakat

Kuala Kapuas – Sebanyak tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2024 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan disampaikan dalam pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD pada rapat paripurna DPRD kabupaten setempat di Kuala Kapuas.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Evan Rahman Saputra, diikuti anggota DPRD lain dan dihadiri perwakilan forkopimda. Sedangkan Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi hadir didampingi Sekda Septedy dan sejumlah kepala perangkat daerah.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah mengingatkan agar pada pelaksanaannya nanti perda tersebut harus dapat menyentuh masyarakat. Khususnya dalam hal pelayanan-pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Kami menginginkan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disahkan, dalam pelaksanaannya sebagai perda dapat menyentuh masyarakat. Terutama organisasi perangkat daerah yang sudah memasukkan program-programnya di dalam raperda yang telah ditetapkan menjadi perda bisa segera melaksanakannya,” kata Ardiansah, Kamis (08/08/2024).

Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini menyebut, dengan demikian masyarakat bisa segera merasakan manfaatnya.

Sebelumnya, persetujuan raperda menjadi perda ini masing-masing disampaikan oleh Fraksi Golkar dengan juru bicara Algrin Gasan, Fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicara Thosibae Limin, Fraksi Nasdem menyampaikan melalui Kunanto dan Fraksi Gerinda oleh Hairiah. Kemudian Fraksi PPP dibacakan Darwandie, Fraksi Nurani Bintang Demokrat disampaikan juru bicaranya Kanedi dan Fraksi Keadilan Amanat Bangsa disampaikan oleh Sri Umidaryatun. (erin/dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *